Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencairan Dana BOP Pesantren Tanpa Potongan, Tetapi Ada Syaratnya

Minggu, 19 Juli 2020 – 13:44 WIB
Pencairan Dana BOP Pesantren Tanpa Potongan, Tetapi Ada Syaratnya - JPNN.COM
Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19 menggelar rapid test untuk santri serta mahasiswa Pondok Pesantren Modern Gontor yang berdomisili di Kota Bekasi. Foto: source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan, anggaran RpRp 2,599 triliun untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi COVID-19 akan diberikan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP).

BOP diberikan kepada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga.

"BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020," ujarnya, Minggu (19/7).

Menurut Waryono, BOP ini dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

Misalnya, untuk membayar listrik, air, dan keamanan. BOP juga bisa digunakan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, misalnya: sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan.

"Boleh juga untuk pembiayaan hal lain yang mendukung penerapan protokol kesehatan," terangnya.

Untuk mendapatkan bantuan, pesantren dan lembaga pendidikan keagaman Islam harus mengikuti prosedur berikut:

1) Pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan pendidikan keagamaan atau organisasi yang membawahinya, dan ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag/Kanwil Kemenag Provinsi/ Kantor Kemenag Kab/Kota.

Dana BOP akan diberikan berbentuk bantuan uang tunai kepada pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang aktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA