Pencairan Dana Tapera 600 Ribu PNS Pensiun Lewat Transfer, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
jpnn.com, JAKARTA - Dua tahun lebih menunggu, akhirnya sekitar 600 ribu PNS yang pensiun akan menerima dana tabungan perumahan (Taperum).
Saat ini Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sedang melakukan persiapan untuk pengembalian dana tersebut kepada PNS pensiun atau ahli waris yang belum dikembalikan, terutama sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) PNS dibubarkan pada 23 Maret 2018.
"Baru-baru ini kami didatangi 250 PNS pensiun yang menanyakan dana Taperumnya. Kami tidak tega juga melihatnya karena di masa pandemi, mereka berusaha datang untuk menanyakan hak-haknya yang sudah dua tahunan belum diberikan," kata Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam rapat koordinasi nasional kepegawaian besutan Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara virtual, Kamis (17/12).
Dia menjelaskan, para PNS pensiun tidak usah khawatir, dana Taperumnya akan dikembalikan kepada pensiunan maupun ahli waris setelah dilakukan verifikasi dokumen.
PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera. Sebab, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening.
Tentunya setelah proses validasi dan verfikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan.
Hal ini untuk memastikan pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.
"Jadi mekanime pengembaliannya lewat mekanisme transfer ya," ucapnya.