Pencairan DAU Ditunda, 16 Ribu PNS Terancam tak Gajin 4 Bulan
jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 125/PMK.07/2016 menjadi kabar buruk bagi para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Surabaya, Jawa Timur.
Pasalnya, Kota Surabaya termasuk dalam 169 kabupaten/kota yang pencairan Dana Alokasi Umum (DAU)-nya ditunda oleh pemerintah pusat.
Imbasnya, sebanyak 16 ribu PNS terancam tidak gajian karena alokasi gaji masuk dalam DAU tersebut.
Namun, keputusan itu cukup membuat pemerintah kota (pemkot) Surabaya shock. Bagaimana tidak, alokasi DAU itu sangat krusial bagi pemkot Surabaya.
Sebab, seluruh DAU itu digunakan oleh pemkot untuk satu alokasi anggaran yakni pembayaran gaji PNS di lingkungan pemkot Surabaya.
Radar Surabaya (Jawa Pos Group) melaporkan, berdasarkan PMK yang diterbitkan pada tanggal 16 Agustus itu, tercantum keterangan bahwa penundaan pencairan DAU akan berlaku mulai bulan September, Oktober, November dan Desember, atau selama empat bulan sampai akhir tahun ini.
Total anggaran DAU dari pusat yang ditunda itu sebesar Rp 19,4 triliun untuk jatah 169 pemerintah daerah di Indonesia.
Masing-masing DAU jatah provinsi sebesar Rp 4,73 triliun dan DAU kabupaten/kota mencapai Rp 14,6 triliun.