Pencetakan e-KTP Maksimal 14 Hari, o ya?
jpnn.com - JAKARTA - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) berlaku seumur hidup bila elemen datanya tidak berubah. Namun kalau seseorang statusnya berubah, maka tetap diwajibkan melakukan penggantian agar tertib administrasi kependudukan dapat benar-benar berjalan efektif.
"Misalnya dari bujang sekarang menikah, maka itu wajib melakukan penggantian. Kemudian pindah alamat dan lain-lain. Kalau pindah alamat, tentu harus dilengkapi dengan surat keterangan pindah alamat dari daerah asal," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh kepada JPNN, Jumat (5/2).
Menurut Zudan, sesuai standar operasional prosedur (SOP) proses perekaman hingga pencetakan fisik e-KTP berlangsung selama 1-14 hari. Bahkan di beberapa daerah bisa berlangsung 1-7 hari. Bahkan kalau tidak ada masalah, dapat berlangsung 1-4 hari.
"Tapi kalau ada data ganda, atau persoalan gagal rekam, iris mata katarak misalnya, harus rekam ulang,"ujarnya.
Mantan Staf Ahli Mendagri ini mengemukakan pandangannya, menjawab keluhan sebagian masyarakat yang merasa belum menerima fisik e-KTP. Padahal sudah lama melakukan perekaman.
Zudan menyarankan, masyarakat yang belum memeroleh fisik e-KTP untuk secara aktif menanyakan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil) setempat.
"Jadi masyarakat dan pemda harus sama-sama aktif. Ini salah satu kemajuan dari undang-undang yang baru (UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,red). Pemerintah juga intensif turun jemput bola untuk memberitahukan status e-KTP masyarakat seperti apa," ujar Zudan.(gir/jpnn)