Pencetakan Materi UN Ditinjau Ulang
Senin, 29 Maret 2010 – 15:53 WIB
"Kalau dulu, tidak bisa disentralisir, karena memang ada kaitan dengan Keppres 80 Tahun 2003. Tidak memungkinkan untuk ditunjuk. Oleh karena itu, setiap wilayah membuat tender sendiri-sendiri. Tetapi, dengan revisi yang terakhir, (sudah) memungkinkan untuk barang-barang yang sifatnya rahasia negara (dicetak) melalui penunjukan," jelas Mendiknas di Gedung Kemendiknas, Jakarta, Senin (29/3).
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan UN SMA selama satu minggu terakhir, lanjut Mendiknas pula, dugaan kebocoran bermuara di percetakan. Sementara, banyaknya titik-titik distribusi (juga) menyebabkan kontrol yang semakin besar. Menurutnya, hal ini yang melatarbelakangi pertimbangan sentralisasi pencetakan materi UN.