Pencocokan Rekap Bengkulu Tegang
Jumat, 01 Mei 2009 – 11:57 WIB
"Saksi kami bernama Agung Gatang. Mereka menyatakan menolak hasil rekap di Kaur karena suara kami hilang, juga menyatakan mosi tidak percaya kepada KPUD Kaur dan KPUD Provinsi Bengkulu. Ada contoh autentik dari data kami di Kecamatan Padang Guci Ilir, Kaur, kami dapat 23 suara, tapi masuk pleno KPUD pertama jadi nol. Kemudian di Kecamatan Semidang Gumay, kami dapat 18 suara, lalu pleno pertama jadi nol. Harusnya kami dapat 61 suara di satu kecamatan ini, begitu diplenokan jadi nol," beber sang saksi.
Pernyataan itu langsung dibantah oleh pihak KPUD Bengkulu. "Tidak ada nama Agung Gatang saksi dari PNBK di Kaur," tukasnya.