Pencopotan Sekda Kota Bontang tak Sah
Jumat, 11 Desember 2009 – 09:51 WIB
"Meski demikian saat itu permohonan wali kota tetap kami proses. Kami laporkan hasil pemeriksaan tim dan permohonan Sofyan ke Depdagri (Departemen Dalam Negeri). Lalu dijawab oleh Sekjen Depdagri bahwa tak cukup alasan bagi Sofyan untuk mencopot Adi Darma," tuturnya.
Lantas apa yang akan dilakukan Faroek untuk menengahi konflik dua petinggi di Bontang ini, Faroek mengaku belum memutuskan. Yang jelas, katanya, keputusan Sofyan mencopot Adi Darma melanggar aturan. Salah satunya UU No 32 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Sekkot diangkat/diberhentikan oleh gubernur atas usul wali kota. "Tentu pemprov tak menerima keputusan itu," imbuhnya.(che/fuz)