Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pencucian Mobil Milik Penyimpan Bayi di Freezer Buka Lagi

Minggu, 10 September 2017 – 13:52 WIB
Pencucian Mobil Milik Penyimpan Bayi di Freezer Buka Lagi - JPNN.COM
Sempat tutup akibat kasus bayi disimpan di freezer yang menghebohkan Tarakan, kini tempat pencucian mobil Sally kembali buka. Foto: Eliazar/Kaltara Pos

jpnn.com, TARAKAN - Usaha pencucian mobil milik Sally, tersangka penyimpan jasad bayi selama 3 bulan di dalam freezer, sudah kembali beroperasi.

Kapolres Tarakan, AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas, Deny Mardiyanto mengatakan, pihaknya membenarkan tempat pencucian mobil di Jalan Pulau Bunyu, Kelurahan Kampung Satu Skip, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, itusudah beroperasi.

Sebelum beroperasi, suami Sally, yaitu DH mengajukan permohonan kepada penyidik Satreskrim Polres Tarakan untuk mencabut garis polisi di tempat tersebut.

“Jadi suaminya dia meminta izin kepada kita, jadi setelah pertimbangan para penyidik Satreskrim sudah mengizinkan. Jadi ada beberapa pertimbangan penyidik yang memberikan izin, salah satunya karena tempat tersebut bukan TKP utama,” ungkap Deny.

Lebih lanjut dikatakan Deny, dalam melakukan penyelidikan, tidak diatur mengenai berapa lama tempat kejadian akan disegel oleh pihak kepolisian.

Itu juga menjadi pertimbangan penyidik untuk memberikan izin tempat pencucian Sally untuk kembali beroperasi.

“Untuk kasus SL ini dari penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih banyak hal yang membuat penyidik merasa janggal, makanya masih terus kita dalami. Sehingga Unit PPA Satreskrim Polres Tarakan masih bekerja keras untuk membongkar kasus tersebut,” beber Deny.

Salah satunya, disebutkan Deny, penyidik masih terus mendalami apakah benar Sally melahirkan sendirian saat itu atau apakah ada orang lain yang mengetahuinya.

Ipda Denny mengatakan, perkara jasad bayi disimpan di freezer ini merupakan salah satu kasus yang sangat rumit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News