Pencuri Bermodus Pecah Kaca Kendaraan yang Kerap Beraksi di Jaksel Dibekuk Polisi
Selasa, 22 November 2022 – 07:10 WIB
"Para pelaku ini berangkat dari rumahnya itu sudah mengantongi niatnya," kata Irwandhy.
Ketiga pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kompol Irwandhy meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila menyimpan barang berharga di kendaraan agar jangan sampai menjadi korban.
Lebih lanjut Irwandhy menyampaikan kemungkinan pengembangan kasus atas tempat kejadian perkara (TKP) lain sebagai wujud komitmen kepolisian untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Apalagi, kata dia, menjelang akhir tahun marak kejahatan yang tergolong kejahatan jalanan (street crime). (antara/jpnn)