Pencuri Kemalingan, Ditahan Pula, Apes!
Senin, 04 Januari 2021 – 21:50 WIB
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Ha tetap menjalani proses hukum. Mengingat ini sudah kedua kalinya dia diduga melakukan tindakan serupa.
“Kami tangkap Minggu (3/1) sekira pukul 23.30 di rumahnya,” terangnya.
Ha memang diketahui pernah melakukan pencurian sepeda motor, tetapi kasusnya tidak sampai ke ranah pidana setelah diselesaikan secara kekeluargaan.
Ha dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Dia sudah ditahan dan barang bukti diamankan di Mapolres Bontang. (bp/Samarinda Pos)