“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor di tempat lain di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia divonis 10 bulan penjara dan baru dua bulan keluar karena menjalani cuti bersyarat. Sedangkan untuk kasus pencurian motor di Jl Kartini, dia masih DPO. Tersangka akan kami jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.(rdh)
CIREBON- Apes betul Aminudin alias Jendel (23). Warga Plered, Kabupaten Cirebon yang masuk daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus curanmor ini