Pencuri Motor Terjengkang Ditembak, Penadah Juga Ikut Diciduk
Selasa, 26 Juli 2016 – 17:38 WIB
"Setelah saya curi motornya di bawa pulang dan dijual," ujar pria pengangguran ini.
Menurut Dia, pencurian itu dilakukan karena tak mempunyai pekerjaan yang tetap. "Mau bayar kos dan makan uangnya," paparnya.
Atas perbuatannya, Deni dan Edi dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Hasan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (opi/ray/jpnn)