Pencuri Sepeda Mewah Ini Akhirnya Ditangkap, Pelakunya Ternyata
Kamis, 03 September 2020 – 21:47 WIB
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(hen/pojoksatu)
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(hen/pojoksatu)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News