Pendaftar PPDB 2019 Jalur Prestasi Harus Berasal dari Luar Zonasi
jpnn.com, JAKARTA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 bisa diikuti lewat tiga jalur. Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, calon peserta didik hanya bisa memilih satu dari tiga jalur pendaftaran PPDB.
"Silakan pilih apakah jalur zonasi, prestasi, atau perpindahan tugas orang tua/wali," kata Muhadjir, Rabu (19/6).
Dalam Permendikbud 51/2018 diatur, para peserta didik selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili (dalam zonasi yang telah ditetapkan), bisa juga melalui prestasi. Jalur prestasi ini di luar zonasi domisili peserta didik.
"Sekolah yang diselenggarakan pemda tidak boleh membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Permendikbud 51/2018," tegasnya.
BACA JUGA: DKI Jakarta dan Jateng Siap Ubah Juknis PPDB Sistem Zonasi
Untuk jalur prestasi, lanjut Muhadjir, kuota paling banyak lima persen. Adapun syarat PPDB jalur prestasi adalah:
1. Nilai ujian sekolah berstandar nasional atau UN
2. Hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Sistem Zonasi: Wajib Teken Surat Pernyataan Siap Diproses Hukum