Pendaftar SNMPTN Dilarang Pasang Foto Jejaring Sosial
Minggu, 03 Juni 2012 – 08:42 WIB
Selain itu, file foto dalam format JPEG atau PNG dengan ukuran tidak boleh melebihi 100 kilobites, kualitas gambar harus cukup tajam dan fokus dengan posisi badan dan kepala tegak menghadap kamera.
Panitia juga menentukan posisi kepala harus terletak di tengah secara horisontal dengan jarak kepala ke batas kiri dan batas kanan foto kurang lebih sama. Proporsi wajah antara 25 persen hingga 50 persen dari keseluruhan foto dengan tidak ada bagian kepala yang terpotong. Sedangkan wajah tidak boleh tertutup ornamen apa pun.
"Bagi calon peserta yang telah memilih panitia lokal Bandung pada pendaftaran "on line" dan merasa foto yang diunggah tidak sesuai ketentuan, panitia lokal Bandung memberikan pelayanan perbaikan foto. Untuk informasi lebih lanjut silahkan segera menghubungi panitia lokal Bandung," tutur Weny.