Pendaftaran Balon Wako Medan Februari 2010
Selasa, 28 Juli 2009 – 13:11 WIB
Saat ditanya kapan kiranya masa pendaftaran bakal calon dilakukan, Irham menyebutkan, bulan Februari 2010. Ini agar KPU punya waktu untuk mengecek dan mengklarifikasi berkas persyaratan bakal calon. Sesuai Permendagri Nomor 44 Tahun 2007, masing-masing KPUD sudah bisa memulai tahapan pilkadanya delapan bulan sebelumnya, atau November 2009. Namun Irham mengakui, pihaknya belum melakukan sosialisasi kepada para partai politik mengenai akan dilakukannya pilkada serentak ini. "Karena kita masih sibuk dengan urusan pilpres, termasuk menghadapi sengketa pilpres itu," ucapnya.
Dikatakan Irham, pihaknya juga sudah mengusulkan ke KPU Pusat agar segera digelar rapat konsultasi nasional untuk persiapan pilkada 2010. Rapat ini dinilai penting agar ada kesamaan persepsi mengenai aturan yang digunakan. Pasalnya, model pemberian suara pada pilkada mendatang tidak lagi dengan mencoblos, tapi dengan mencotreng. Perubahan ini terkait dengan aturan di UU pemilu. "Karena pilkada sudah menjadi rezim pemilu sehingga aturannya harus menyesuaikan dengan aturan pemilu, antara lain dengan cara mencontreng," ulasnya.