Pendaftaran Calon Hakim MK Dibuka, Ini Persyaratannya
Kamis, 11 Desember 2014 – 13:36 WIB
C. Ketentuan lain
1. Berkas lamaran yang sudah diterima pansel tidak dikembalikan lagi.
2. Selama proses seleksi, pendaftar tidak dipungut biaya dan panitia tidak menanggung biaya yang telah dikeluarkan oleh pendaftar.
3. Pansel tidak melayani surat menyurat dan korespondensi lainnya.
4. Keputusan pansel bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
5. Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 20 Desember 2014 melalui website kementerian sekretariat negara (www.setneg.go.id)