Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendaftaran CPNS 2019: Tak Punya KTP Asli, Boleh Pakai Suket

Minggu, 03 November 2019 – 21:12 WIB
Pendaftaran CPNS 2019: Tak Punya KTP Asli, Boleh Pakai Suket - JPNN.COM
Rekrutmen CPNS 2019. Foto: Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran. Paling banyak terkait penggunaan Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau KTP sementara.

Pertanyaan lainnya, seperti penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL), persoalan akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi, Ijazah hilang, Surat Tanda Registrasi (STR) masih dalam tahap proses atau sedang diperpanjang, hingga penggunaan ijazah bagi lulusan luar negeri.

Menanggapi itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan, calon pelamar yang belum mendapatkan KTP asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket).

"Kalau belum ada KTP asli, bisa pakai Suket," ujarnya, Minggu (3/11).

Sejurus itu, Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib melampirkan STR (bukan internship), sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku pada STR.

Persyaratan STR tersebut dikecualikan pada beberapa kualifikasi pendidikan, di antaranya kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Ridwan melanjutkan, calon pelamar formasi umum merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan/atau Kementerian Agama, serta lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, di mana baik Perguruan Tinggi dan Program Studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Kemudian, untuk formasi khusus cumlaude, selain merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, calon pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri juga dapat mendaftar, setelah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude, dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi. 

Jelang pembukaan pendaftaran CPNS 2019, portal LAPOR BKN menerima banyak pertanyaan seputar persyaratan pendaftaran, terutama penggunaan Surat Keterangan KTP atau KTP sementara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News