Pendaftaran HAKI Industri Kreatif Masih Minim
Sebagaimana diketahui, pendaftaran HAKI ditujukan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Namun, Bekraf berkomitmen terus memfasilitasi dan mendampingi pelaku ekonomi kreatif untuk mendaftar.
Sejak 2016 sampai sekarang, tercatat ada empat ribu pelaku usaha industri kreatif yang didaftarkan Bekraf untuk memiliki HAKI.
’’Kami menargetkan sampai 2019 bisa memfasilitasi 10 ribu pelaku kreatif. Makanya, kami akan masif melakukan sosialisasi terkait dengan masalah tersebut agar kesadaran mereka terus bertambah,’’ papar Ricky.
Persoalan besar lain di industri kreatif Indonesia yang ditemui hingga kini adalah masalah talenta.
Deputi Infrastruktur Bekraf Hari Sungkari menjelaskan bahwa industri kreatif tanah air sampai sekarang kekurangan ahli-ahli yang tanggap terhadap digital ekonomi.
’’Yang minat untuk bekerja di industri kreatif sebenarnya banyak. Tetapi, yang benar-benar ahli masih sedikit,’’ ungkap Hari. (car/c14/fal)