Pendaftaran Honorer Ditenggat 31 Agustus
Kamis, 15 Juli 2010 – 22:37 WIB
Dijelaskan, deadline untuk honorer APBN/APBD lebih dipercepat karena mereka merupakan honorer tercecer dan yang diangkat duluan. "Sedangkan non APBN/APBD lebih panjang karena masuk penyelesaian kedua,” tutur Indratno.
Dijelaskannya, data tenaga honorer APBN/APBD yang memenuhi persyaratan dan disampaikan kepada kepala BKN setelah 30 Juni 2006 sampai tanggal dikeluarkan SE Menneg PAN&RB No 05 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010, dinyatakan tidak berlaku dan harus diusulkan kembali dengan formulir baru.