Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka hingga 31 Maret 2020

Senin, 24 Februari 2020 – 20:26 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah Dibuka hingga 31 Maret 2020 - JPNN.COM
Plt Dirjen Dikti Kemendikbud Prof Nizam (tengah depan). Foto: Humas Kemendikbud

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka kesempatan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk tetap melakukan pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dengan mengajukan permohonan KIP Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada 2 hingga 31 Maret 2020 hingga pukul 23.59 WIB melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam mengatakan, KIP Kuliah merupakan bentuk penguatan program Bidikmisi yang dilaksanakan melalui perluasan akses mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.

"Perlu disampaikan bahwa kebijakan KIP Kuliah untuk sementara diperuntukkan hanya bagi calon mahasiswa baru di kampus," tutur Nizam di Jakarta, Senin (24/2).

Saat ini, pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) telah dibuka. Semula, pendaftaran akan ditutup pada 27 Februari 2020 pukul 23.50. Namun, khusus bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah, disediakan perpanjangan waktu dari tanggal 2 hingga 31 Maret 2020.

Bagi calon mahasiswa yang tidak membutuhkan dukungan biaya dari pemerintah dan ingin mendaftar seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur SNMPTN, dapat melakukan pendaftaran hingga tanggal yang ditentukan (27 Februari 2020) dan langsung melakukan finalisasi. Begitu juga bagi calon mahasiswa yang sudah memiliki KIP pada jenjang pendidikan sebelumnya. (esy/jpnn)

Khusus calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang membutuhkan KIP Kuliah, disediakan perpanjangan waktu dari tanggal 2 hingga 31 Maret 2020.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News