Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Rocky Gerung Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Menghina Bung Karno

Senin, 24 Februari 2020 – 19:01 WIB
Rocky Gerung Nilai Omnibus Law Cipta Kerja Menghina Bung Karno - JPNN.COM
Pengamat politik Rocky Gerung. Aristo Setiawan/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung, menyebut Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno bakal marah seandainya membaca rancangan Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan. 

Sebab, isi yang tertuang di dalam aturan tersebut banyak merugikan buruh dan menguntungkan investor. Bung Karno, kata Rocky, tentu tidak menyukai aturan yang merugikan rakyat.

Rocky menyampaikan itu saat menjadi pembicara dalam diskusi berjudul "Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa" di kantor Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (24/2).

"Tidak ada dalam pikiran Bung Karno (membuat) UU yang menghina buruh. Kalau saya buat sinopsis RUU (Omnibus Law) ini ada dua. Satu memanjakan investor, dua memanjakan investasi. Konsekuensinya itu ada dua, satu tekan upah buruh, dua rusak lingkungan," kata Rocky.

Lebih lanjut, kata Rocky, Omnibus Law nyata-nyata mengkhianati keinginan Bung Karno dalam membangun Indonesia. Dia mengibaratkan, pemerintah era Joko Widodo (Jokowi) sedang menempelkan prangko berwajah Bung Karno di kertas toilet.

"Jadi, saya bayangkan ada prangko berwajah Bung Karno ditempelkan di kertas toilet. Penghinaan terhadap alam pemikiran awal pendiri republik ini," ucap dia.

Dalam kesempatan ini, Rocky turut mengkritisi landasan filosofis pemerintah ketika merancang Omnibus Law.

Menurut Rocky, pemerintah menggunakan Pasal 27 UUD 1945 untuk merancang Omnibus Law. Dalam pasal itu tertuang bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak.

Pengamat politik Rocky Gerung, menyebut Proklamator RI Soekarno atau Bung Karno bakal marah seandainya membaca rancangan Omnibus Law klaster Ketenagakerjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close