Pendaftaran PPPK 2024, MenPANRB Harus Pikirkan Nasib Honorer Database BKN Kena PHK
Masalahnya kata Tri, ketika dipekerjakan kembali, mereka tidak memenuhi syarat 2 tahun bekerja terus menerus.
"Masalahnya di situ itu. Mereka ini kan bukan mengundurkan diri, sehingga pemerintah seharusnya memberikan afirmasi agar bisa ikut pendaftaran PPPK 2024," tegasnya.
Tri Julianto berharap kepada pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan BKN bisa menyurati daerah-daerah yang menonaktifkan honorernya agar tetap bisa memberikan kesempatan bagi mereka untuk mendaftar PPPK 2024.
"Kasih kesempatan teman-teman yang di-PHK itu bisa mendaftar di SSCASN serta berkasnya yang di-upload diterima. Ini sesuai hasil raker Komisi II DPR RI dengan MenPANRB Azwar Anas tanggal 28 Agustus 2024 khususnya poin tiga," tuturnya.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mempan Azwar Anas dan Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di Jakarta, Rabu (28/8), dihasilkan enam poin kesepakatan, yaitu:
1. Dalam rangka menjamin kepastian penyelesaian penataan tenaga non-ASN paling lambat pada Desember 2024, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB memasukkan ketentuan terkait penataan tenaga non-ASN secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN.
2. Terhadap sejumlah 1.783.665 orang tenaga non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang belum diangkat menjadi PPPK, Komisi II DPR meminta KemenPAN-RB dan BKN memastikan seluruh tenaga non ASN diangkat menjadi PPPK tahun 2024 dengan ketentuan:
a. Tenaga non-ASN yang mendaftar dan sesuai dengan formasi yang diusulkan langsung diangkat menjadi PPPK.