Pendaftaran PPPK Terburu-buru, Pengumuman Kelulusan Molor Terus
Dia melanjutkan, surat dari KemenPAN-RB Nomor : B/275/S.SM.01.00/2019, perihal Penyampaian Kebutuhan/Formasi PPPK Berdasarkan Jumlah Peserta Seleksi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas, terlihat penuh keragu-raguan.
Sebab, ada instruksi bagi instansi yang sudah menyampaikan usulan kebutuhan PPPK tahap I sebelum 17 Februari 2019 masih diharuskan mengajukan revisi usulan kebutuhan PPPK dengan tetap memerhatikan ketersediaan anggaran (gaji PPPK) dalam APBD 2019 paling lambat disampaikan 11 Maret.
BACA JUGA: Berita Terbaru terkait Pengumuman Kelulusan PPPK dari Honorer K2
"Artinya pemda memang belum menganggarkan penggajian PPPK di tahun 2019 dan harus mengatur ulang penggunaan APBD yang sudah ditetapkan pada Oktober 2018, karena aturannya tentang Pengadaan PPPK (PermenPAN-RB 2/2019) baru terbit Februari 2019," tutupnya. (esy/jpnn)