Pendataan Non-ASN Dibelit Masalah Rumit, Oh Slip Gaji Honorer
“Buat K2 yang pengabdiannya sudah pindah instansi dari kementerian dan sekarang mengabdi di pemprov itu bagaimana kepengurusan datanya? Sedangkan K2 yang sudah pindah instansi itu sudah masuk data BKN sebagai K2 honorer dengan SKMT 1.01.2005,” tulis Taufik Hidayat di kolom komentar, dikutip Selasa (7/9).
Rohani Sibuea meminta Azwar Anas memperhatikan guru honorer swasta yang sudah lulus passing grade PPPK 2021.
“Nilai passing grade murni swasta dinomorduakan sedangkan yang honor negeri yang nilainya afirmasi (PG diturunkan) itu diutamakan. Itu tak adil, Pak. Setidaknya samakan yang lulus murni. Kami sama sama mengajar anak bangsa. Gaji kami juga hanya 400.000 dari turunnya dana BOS. Gajiannya juga sekali 6 bulan. Ujian sudah kami tempuh. Sudah lulus, tetapi seakan akan tak dianggap,” tulis Rohani.
“Tolong, Pak Menteri, prioritaskan juga guru SD yang sudah lama mengabdi tanpa gaji tetap, dan tanpa slip gaji yang sudah ada NUPTK,” keluh Jeep 99.
Sementara, Panji menyalahkan pemerintah terkait masalah honorer yang berlarut-larut ini.
“Edaran larangan perekrutan honorer sudah dari 2005, sekarang bingung penyelesaiannya. THK 2 aja belum selesai, nambah pendataan 2022 lagi. Pemerintah tidak tegas dengan aturannya sendiri. Semakin jelas aturan dibuat memang untuk dilanggar,” tulis Panji.
Slip Gaji Honorer jadi Kendala Ikut Pendataan Non-ASN
Sejumlah honorer juga menyampaikan curhat soal kendala ikut pendataan honorer.
Diin El Rumy menulis komentar bahwa dirinya merupakan honorer sejak 2005 berdasar SK Bupati per Januari.