Pendatang Baru Dominasi Pelanggar Qanun Nomor 11
jpnn.com - BANDA ACEH - Pendatang baru dan juga pelancong di Kota Banda Aceh merupakan kalangan yang paling mendominasi pelanggaran Qanun Nomor 11 tahun 2002, tentang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Hal ini ditegaskan Kasi Penegakan dan Pelanggaran Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh, Samsuddin, usai gelaran razia busana tim gabungan Satpol PP dan WH Aceh, di jalan Teuku Umar, depan Taman Budaya, Banda Aceh, Kamis (18/9).
“Dalam razia kita kali ini, ada 52 warga ditemukan tidak mengenakan busana sopan. Lima diantaranya laki-laki mengenakan celana pendek, selebihnya kaum perempuan,” tukas Samsuddin.
Namun seorang perempuan diantaranya dibawa ke kantor Satpol PP dan WH Aceh, karena saat diperiksa melawan petugas serta mengaku non-muslim, tapi lebih lanjut dia mengaku muslim.
"Kalau pelanggar yang dibawa ke kantor, setelah didata dan dibina, nanti diminta orang tuanya yang harus dijemput. Kalau sudah menikah harus dijemput suaminya," ujar Samsuddin.
Ditambahkannya, berdasarkan data pelaksanaan razia dilaksanakan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh,pelaku pelanggaransudah mulai berkurang. Walaupun sekarang masih banyak ditemukan.
Hal itu, katanya karena banyaknya pendatang baru ke wilayah Aceh khususnya Banda Aceh, tidak mengetahui aturannya, serta ada yang belum sadar.
"Sekarang ini pelaku pelanggaran mendominasi adalah pendatang baru atau pelancong. Kita harapkan ke depan ini terus berkurang. Kami terus tingkatkan razia ini, hingga banyak masyarakat patuh terhadap peraturan Syariat Islam," ujarnya.