Pendekatan Baru Indonesia Untuk Menangani COVID-19, Seberapa Efektif?
"Sekarang bagaimana caranya Menteri BUMN (ketua pelaksana komite) minta realokasi anggaran ke Menkeu sementara Menkeu-nya pengarah?" pungkas Yanuar.
Yanuar menganalisa ada dua kemungkinan alasan Presiden tidak memimpin langsung Komite ini, yakni karena presiden merasa sudah memiliki tangan kanan menteri-menteri yang sudah memikirkan COVID-19, sehingga presiden merasa lebih baik diserahkan kepada mereka.
"Kemungkinan yang kedua adalah [Presiden merasa] ini bukan kewenangan atau tidak perlu [diurus] sampai level presiden. Kalau itu alasannya, saya tidak setuju, meskipun alasan yang pertama juga tidak bisa menjadi pembenaran" ujar Yanuar.
Sebelumnya, epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, Pandu Riono dan Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie, juga pernah meminta Presiden untuk memimpin langsung penanganan COVID-19.
Baik Pandu maupun Alvin sepakat, penanganan COVID-19 di Indonesia tidak bisa dilakukan secara 'ad-hoc'.
Yanuar menilai, jika presiden memimpin langsung penanganan COVID-19, bukan saja penanganan di dalam negeri lebih efektif, tapi juga memperlihatkan komitmen presiden sekaligus mengirim sinyal kepada dunia bahwa pandemi COVID-19 adalah "masalah penting" dan "Indonesia tidak main-main."
Istilah baru mengikuti WHO: serupa tapi tak sama?
Selain Komite yang baru, pekan lalu Kementerian Kesehatan juga memperkenalkan istilah baru pengklasifikasian dalam penanganan kasus COVID-19 untuk mengikuti anjuran badan kesehatan dunia, WHO.