Pendemo Nyelonong di Ruang Sidang Luthfi, Minta Koruptor Dihukum Mati
jpnn.com - JAKARTA - Aksi unjuk rasa mewarnai persidangan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (24/10)
Di awal-awal persidangan seorang laki-laki membentangkan karton berwarna putih.
Karton berukuran sekitar 1 x 0,5 meter tersebut terdapat tulisan "Majelis Hakim Harus Hukum Mati Para Koruptor". Namun, kejadian itu tidak berlangsung lama. Para awak media pun tidak sempat mengabadikan momen itu.
Saat melihat peristiwa itu, Ketua Majelis Hakim, Gusrizal memerintahkan pria itu untuk segera meninggalkan ruang persidangan. Sebab, hal itu sudah mengganggu jalannya persidangan.
"Tolong, ini ruang sidang jangan mengganggu. Silakan anda segera tinggalkan ruangan sidang," kata Hakim Gusrizal dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/10).
Kemudian beberapa awak media langsung mencoba mengejar pria yang membentangkan karton itu. Namun pria itu sudah terlebih dahulu meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor.
Seperti diketahui, awalnya sepuluh orang dijadwalkan bersaksi dalam persidangan Luthfi.
Namun, hanya enam orang saksi yang memenuhi pemanggilan Jaksa KPK hanya enam orang saksi yakni Budianto, Agus Trihono, Siti Hapsah, Benny Wahyu Hidyat, Giarti Andianingrum, dan Mansur. (gil/jpnn)