Pendeta Tidak Boleh Kerja Proyek
Selasa, 02 Oktober 2012 – 09:23 WIB
Kenapa menjadi persoalan, katanya, karena setahu dirinya Undang-undang melarang seorang anggota DPRD dan keluarganya mengelolah anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
"Kalau dari sisi aturan Pendeta tidak dilarang, tapi kemudian suaminya itu adalah anggota DPRD, maka inilah letak persoalannya. Terlepas saat proses tender itu benar dan bersih, namun orang akan melihat suaminya yang anggota DPRD itu punya andil dalam proses tender sampai dimenangkan proyek tersebut dan akan memunculkan pertanyaan-pertanyaan yang negatif. Pertanyaannya, apa berkat yang diberikan Tuhan itu apa kurang,"ujarnya. (kr-8/boy)