Pendiri Laskar Jihad dan Pengikutnya Tersangka Kasus Perusakan Rumah Warga
jpnn.com, JAKARTA - Polda Papua menetapkan pendiri Laskar Jihad yakni Jafar Umar Thalib dan enam anggotanya sebagai tersangka kasus perusakan rumah warga di Koya, Kota Jayapura pada Rabu (27/2) lalu.
Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal menerangkan, penetapan ini dilakukan pada Kamis (28/2) malam.
“Setelah gelar perkara ditetapkan tujuh tersangka,” ujar Kamal, Jumat (1/3).
Adapun enam pengikut Jafar yang juga dijadikan tersangka yakni AJU (20), B, S alias AY (42), AR (43), dan IJ (29). Kemudian, ada satu pengikut Jafar yang sempat diamankan berinisial F, namun dia tak terbukti terlibat perusakan.
BACA JUGA: Polda Belum Ambil Tindakan atas Aktivitas Laskar Jihad di Papua
Kamal menambahkan, ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. Selain pasal tersebut, tercatat tiga tersangka, yakni JUT, AB, dan AY dikenakan pasal tambahan di UU Darurat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.
Namun, saat ini kepolisian belum bisa menahan Jafar. Pasalnya, Jafar masih dirawat di RS Bhayangkara Papua.
“Penyakit asam urat sempat kambuh. Sekarang masih dirawat dan terus membaik,” tandas Kamal.(cuy/jpnn)