Pendukung Angket Dinilai Ingin Gulingkan SBY
Kamis, 10 Maret 2011 – 06:47 WIB
Dia menilai, adanya usulan hak angket pajak oleh DPR yang diprakarsai partai politik (parpol) anggota koalisi pendukung pemerintahan seperti bunuh diri politik. Padahal, kata dia, sebagai alat pengawasan pemerintahan, seharusnya hak angket itu diusulkan oleh partai politik oposisi.
Belajar dari berbagai fakta tersebut, kata Arbi Sanit, sudah sepatutnya UU yang mengatur hak angket DPR ke depan direvisi. Setidaknya, hak angket perlu dibagi menjadi dua bagian. Yakni hak angket untuk pengawasan yang tujuannya memberikan masukan atas perbaikan kinerja pemerintahan, dan hak angket impeachment yang sedari awal memang dimaksudkan untuk mempertanyakan pelanggaran persyaratan UUD 1945 oleh presiden atau menterinya, seperti terlibat skandal, melakukan kejahatan korupsi, dan tindak kriminal.
“Revisi UU angket ini juga harus ditindaklanjuti pengaturannya dalam revisi UU Partai Politik, UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta UU Pemerintahan Daerah dan UU Pemilihan Kepala Daerah yang sejauh ini secara bersama-sama menata sistem politik dan pemerintahan semi presidensial itu,” kata Arbi Sanit.