Pendukung PPP Djan Faridz Tuding Yasonna Gunakan Cara Orba
jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPP PPP kubu Djan Faridz, Ahmad Ghazali Harahap menuding Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerapkan cara-cara Orde Baru dalam menyikapi dualisme kepengurusan di partai berlambang Kabah itu. Tudingan itu didasari bahwa cepatnya Yasonna mengeluarkan pengesahan atas PPP kubu M Romahurmuziy.
Ghazali mengatakan, tidak lama setelah dilantik menjadi menteri hukum dan HAM, Yasonna langsung mengeluarkan pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. Hanya butuh sehari bagi Yasonna untuk mengakui kepengurusan PPP kubu Romi -sapaan Rumahurmuziy- hasil muktamar di Surabaya.
"Keputusan paling cepat ini di dunia baru kali ini saya lihat. Dan ini cara-cara Orde Baru yang menurut saya diterapkan Yasonna. Dan jelas ini intervensi dari pemerintah terhadap partai politik," kata Ghazali dalam diskusi "Negara dan Pertaruhan Demokrasi" di Cikini, Jakarta, Sabtu (14/3).
Yasonna menambahkan, harusnya Yasonna mengacu aturan dalam mengambil keputusan soal PPP. Yakni, maksimal tujuh hari setelah Kementerian Hukum dan HAM menerima surat hasil muktamar PPP.
Namun, kata Ghazali, ternyata Yasonna mengambil keputusan kilat. "Begitu dilantik, kira-kira jam 11 sudah buat keputusan. Ini kan cara yang paling cepat di dunia ini seorang menteri melakukan itu," ucap Ghazali.
Selain itu, Ghazali menyebut Yasonna menggunakan standar ganda. Sebeb, pada saat memberikan keputusan untuk PPP, menteri asal PDIP itu tidak pernah membicarakan soal mahkamah partai.
Namun, hal berbeda ditunjukkan Yasonna dalam menangani dualisme kepengurusan di Golkar. Sebab, Yasonna mengaku mengambil keputusan soal Golkar berdasar putusan mahkamah partai berlambang pohon beringin itu.
"Di PPP dia tidak pernah bicarakan mahkamah partai, tidak melihat dan tidak pernah melakukan penelitian, melakukan pengkajian, tetapi tiba-tiba langsung mengambil keputusan," tandasnya.(gil/jpnn)