Pendukung Prabowo Polisikan Mantan Kepala BIN
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), AM Hendropriyono yang kini terlibat dalam Tim Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Rabu (3/6). Pelapornya adalah Forum Flobamora Institute yang menuding Hendro telah mencemarkan nama baik terhadap Prabowo Subianto yang kini menjadi calon presiden usungan Partai Gerindra, PPP, PKS, PAN, Golkar dan PBB.
"Hari ini Flobamora Institute akan melaporkan salah seorang sebagai pelaku tindak pidana di Mabes Polri dengan pasal 310 dan 311 KUHP. Yang dilaporkan saudara AM Hendropriyono karena pemberitaan di sejumlah media," kata penasehat forum Flobamora Institute, Alfons Loemau yang didampingi Ketua Flobamora Institute, Alex Edu kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (4/6).
Mantan polisi yang pernah dituduh makar itu mengatakan, ucapan Hendropriyono yang menyebut Prabowo mendapat nilai terendah (grad 4) dalam tes psikologi saat masih aktif di ketentaraan jelas sangat menyesatkan dan membahayakan. "Karena beberapa hari yang lalu tim dokter dari KPU menyatakan pasangan Prabowo-Hatta sebagai capres. Artinya Prabowo sehat dan lulus dari verifikasi," ujar Alfons yang kini menjadi pendukung Prabowo.
Dia menambahkan, jika ada seseorang yang bergelar profesor mengatakan seseorang psikopat dan nyaris gila, maka itu sangat berbahaya bagi bangsa ini. “Dan ini sekaligus melecehkan lembaga TNI dan Polri yang menyeleksi perwiranya. Setiap naik pangkat mereka kan dites psikotest. Pernyataan yang menyesatkan ini membahayakan bagi keutuhan bangsa ini," katanya.
Selain itu Flobamora juga mempersoalkan pernyataan yang menyebut Prabowo dipecat dari TNI. Sebab, sebelumnya Hendro memang mengaku tak ingin Indonesia dipimpin pecatan TNI.
“Seorang Hendropriyono tidak memiliki kapasitas untuk memecat Prabowo. Kalau dia menyatakan memecat, memangnya dia siapa?" katanya.
Alfons mengaku belum tahu reaksi Prabowo atas pernyataan Hendro. Namun, Alfons menganggap pernyataan Prabowo itu jelas mengandung fitnah. "Tapi kami sebagai komunitas masyarakat dan pendukung Prabowo merasa kata-kata itu harus dibuktikan," ujarnya.
Lantas apakah ini termasuk salah satu bentuk kampanye hitam terhadap Prabowo? Alfons menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu soal itu. Namun, katanya, kata-kata yang dikeluarkan Hendropriyono itu harus dibuktikan secara hukum. "Kalau hendropriyono memiliki bukti silahkan dibuktikan selama masih dalam masa penyidikan," katanya.