Pendukung SAH dan Rialis Geruduk Kantor KPU Gara-Gara Hapus Puluhan Ribu DPT
"Belum ada hasil. KPU masih tetap dengan hasil DPT kemarin. Yang kami pertanyakan bukti penghapusan tapi beliau belum bisa mempertanggungjawabkan," ungkap Rekaveny, istri dari paslon nomor urut 2 Suryo Respationo yang juga ikut serta berorasi bersama relawan di kantor KPU Batam
Setelah menunggu beberapa lama akhirnya ketua KPU Batam keluar menemui para relawan dengan kawalan pihak kepolisian. Melalui pengeras suara, Agus mengaku akan mempertanggungjawabkan hak suara yang telah di hapus pada DPT pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur serta Walikota dan Wakil Walikota Batam.
"Kami sebagai penyelenggaran akan bertanggungjawab atas hak suara yang telah di hapus. Buktinya akan diberikan," ujar Agus.
Menurutnya, bagi masyarakat yang belum terdaftar, tahapan penetapan pemilih ini masih panjang. Apabila yang belum masuk ke DPT tetap bisa mendaftarkan diri pada tanggal 20 Oktober sebagai Daftar Pemilih Tetap Tambahan 1(DPTT1). Dengan syarat membawa indentitas seperti KTP Batam, KK serta surat domisili.
"Atau juga bisa mengeluarkan hak suaranya pada 9 Desember nanti dengan cara membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KTP asli ke Tempat Pemungutan Suara sesuai KTP," terangnya.
Tak terima atas jawaban itu, relawan kembali berorasi untuk meminta bukti penghapusan 59 ribu lebih. Melihat kondisi Agus yang terpojok, polisi berpakaian lengkap dengan senjata segera mengamankan Ketua KPU Batam tersebut ke ruangannya. "Kebobrokan luar biasa terjadi di KPU. Kami ingin ia ditangkap," teriak masa. (rng/ray)