Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online

Jumat, 09 Agustus 2024 – 05:45 WIB
Penegakan dan Tindakan Hukum yang Tegas Bisa Mengurangi Penyebaran Judi Online - JPNN.COM
Ilustrasi oknum polisi diduga terlibat judi online. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sosiolog Sigit Rochadi menilai pemerintah akan kesulitan dalam memberantas judi online. Menurut dia, penegakan hukum yang tegas hanya akan mengurangi korban judi online.

Sigit mengatakan judi merupakan kebiasaan buruk yang sudah mendarah daging. Berbagai norma, agama, dan hukum positif sudah melarang perjudian.

Namun, judi masih terus dipraktikkan oleh masyarakat. Di era teknologi internet yang kian pesat, permainan judi pindah ke aplikasi.

"Judi online lebih leluasa dipraktikkan oleh semua lapisan masyarakat karena diperantai oleh aplikasi, tidak bertatap muka, dapat dilakukan di mana saja, menjanjikan hasil yang besar, mudah menjalankannya dan tidak memerlukan modal besar. Belum lagi para endorsement yang rata-rata public figure menarik dan menjanjikan kemenangan," kata Sigit.

Dia mengatakan kemajuan teknologi yang tidak disertai dengan literasi yang baik dan benar, mengurung masyarakat dan menghadapkan masyarakat pada pilihan terbatas. Situasi ini memaksa masyarakat mengikuti trend.

"Kecanduan bermain media sosial, game, video porno dan aplikasi-aplikasi termasuk judi, pada awalnya sekedar ikut tren kemudian menjadi kecanduan," ujar Sigit.

Apakah bisa diberantas? Sigit tidak yakin. Menurut dia, pemerintah hanya mungkin mengurangi aktivitas judi online. Syaratnya, ada penegakan hukum yang tegas.

"Dikurangi dengan penegakkan hukum yang benar-benar tegas dan adil bisa, tetapi memberantasnya tidak bisa," katanya.

Pemberantasan judi online terus dilakukan dengan berbagai cara dan melibatkan para pihak, mulai dari sektor pendidikan hingga aparat hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA