Penegakan Hukum di Kejagung Selama Pandemi Covid-19 jangan Sampai Ganggu Sektor Ekonomi
"Kita tidak tahu apakah memang tindakan (menetapkan tersangka) itu karena pertimbangan apa, tapi ini menunjukkan bahwa Kejaksaan melakukan penegakan hukum dengan mempertimbangkan agar tidak ada kegaduhan yang membuat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan merosot," ujarnya.
Dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) itu, dia berharap penegak hukum mampu mempertimbangkan kepentingan yang lebih luas, alih-alih mengedepankan aspek pemidanaan.
“Seharusnya upaya-upaya penyelesaian di luar pengadilan harus dikedepankan,” imbuh Suparji.
Sementara itu, Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) RI Dr Ibnu Mazjah menambahkan, penegakan hukum dan ekonomi harus mampu berjalan selaras di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan laporan yang diterima Komjak dari Lapdumas Kejaksaan, kata Ibnu, memang dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus perbankan yang diterima Komjak tidak terlalu signifikan.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi indikator bahwa tugas-tugas pelaksanaan penegakan hukum di sektor perbankan sudah benar (memerhatikan) aspek ekonomi,” terang Ibnu.
Kendati begitu, Ibnu mengingatkan agar Kejaksaan bisa mengedepankan aspek pencegahan dalam penegakan hukum di sektor perbankan.
Langkah ini, lanjutnya, bisa meningkatkan kepercayaan di sektor perbankan yang notabene menjadi salah satu pendukung perekonomian Indonesia.