Penegakan Hukum KLHK, Menjaga Kekayaan Alam Indonesia
jpnn.com - PENEGAKAN hukum merupakan langkah nyata memberantas segala bentuk kejahatan pada hutan dan lingkungan. Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah berhasil melakukan beberapa capaian sepanjang tahun 2015-2016.
Penegakan Hukum LHK salah satunya dilakukan melalui kegiatan Pencegahan dan Pengamanan Hutan di kawasan hutan konservasi, kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang didasarkan pada peta potensi kerawanan kejahatan LHK.
Kegiatan Pencegahan dan Pengamanan Hutan meliputi sosialisasi, patroli dan operasi pemulihan.
Sepanjang tahun 2016, dari data terakhir 17 operasi berhasil memulihkan sekitar 1.059.538 ha. Jika digabung dengan 27 operasi selama tahun 2015, maka upaya ini telah berhasil memulihkan sekitar 4.131.736 ha dari total 44 operasi.
Operasi Pemulihan Kawasan hutan seluas 4 juta Hektar dilakukan untuk memulihkan kondisi hutan yang disebabkan oleh pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan non prosedural untuk perkebunan, pertambangan, pemukiman dan budidaya pertaninan.
Operasi Pemulihan dilakukan di 44 lokasi antara lain di TN Gunung Leuser, TN Gunung Halimun Salak, TN Kerinci Seblat, TN Lore Lindu dan TN Gunung Rinjani, TWA Airhitam di Bengkulu, Hutan Produksi Langkat Sumut, Hutan Produksi Sungai Kumpeh Jambi, Hutan Produksi Bolaang Mongondow Sulut, dan Hutan Lindung Sekaroh NTB.
Untuk operasi peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), dilakukan intensif di dalam kawasan hutan dan luar kawasan hutan. Untuk tahun 2015 berhasil menangani 21 jenis satwa dilindungi. Sedangkan untuk tahun 2016, terdapat 4.666 ekor atau 34 jenis satwa dilindungi.
''Operasi TSL yang dilindungi ini dikonsentrasikan di luar kawasan hutan terutama pada jalur-jalur rawan peredaran (Bandara dan pelabuhan) serta pemukiman di kota-kota besar,'' kata Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani.