Penegakan Hukum Pengawasan Naker Dintensifkan
Jumat, 08 Juli 2011 – 16:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengintensifkan upaya penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengawasan ketenagakerjaan (naker). Hal ini dilakukan guna memastikan agar perusahaan-perusahaan melaksanakan norma dan peraturan ketenagakerjaan. Dalam upaya penegakan hukum, Kemenakertrans melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung dan kalangan pengacara.
"Dalam tahapan awal, pemerintah melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan agar bisa menjalankan aturan ketenagakerjaan. Namun kenyataannya masih banyak perusahaan yang melanggar atau tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan yang ada. Untuk itu, ke depan kita akan intensifkan penegakan hukum," tutur Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (8/7).
Menteri yang akrab disapa dengan nama Cak Imin itu menegaskan, penegakan hukum dalam bidang ketenagakerjaan sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, serta UU Nomor 40 Tahun 2001 tentang Pembinaan Hubungan Industrial serta peraturan dan peraturan lainnya.Sedangkan proses penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan dimulai dari kegiatan pengawasan.
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengintensifkan upaya penegakan peraturan dan perundang-undangan di bidang pengawasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Tokoh
Analis Puji Langkah Jokowi Mengajak Prabowo saat Bertemu PM Singapura
Senin, 29 April 2024 – 17:54 WIB - Kesehatan
Lestari Moerdijat: Gerakan Pencegahan Malaria Harus Terus Dilakukan Secara Masif
Senin, 29 April 2024 – 17:03 WIB - Lingkungan
Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
Senin, 29 April 2024 – 15:13 WIB - Lingkungan
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
Senin, 29 April 2024 – 14:31 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Ribuan PPPK Terima SK, Honorer Teknis Banyak Terakomodasi, Gaji 13 Menanti
Senin, 29 April 2024 – 13:07 WIB - Kriminal
Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
Senin, 29 April 2024 – 13:33 WIB - Kriminal
2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya
Senin, 29 April 2024 – 16:58 WIB - Jatim Terkini
ITS Punya Rektor Baru, Alumni Siap Perkuat Sinergi dan Kolaborasi dengan Kampus
Senin, 29 April 2024 – 12:47 WIB - Bulutangkis
Thomas Cup 2024: Sempat Ada Kejutan, Indonesia Gebuk Thailand
Senin, 29 April 2024 – 14:59 WIB