Peneken Data Honorer Palsu Kena Sanksi
Kamis, 23 September 2010 – 18:46 WIB
Jika di lapangan ditemukan ada ketidaksesuaian data, lanjut Tasdik, ketentuan sanksinya sudah jelas. Hanya siapa yang akan dikenakan sanksi akan diteliti. "Yang dipidana tentu pejabat daerah yang memberikan kewenangan. Bisa kepala BKD atau juga kepala daerah, tergantung siapa yang nyusun data kemudian meneken datanya. Makanya sejak awal kami sudah wanti-wanti, sebelum dimasukkan ke BKN, pejabat berwenang harus benar-benar crosscheck data," pungkasnya. (esy/jpnn)