Peneliti dan Dokter Pendidik Klinis Jangan Resah Dulu
jpnn.com, JAKARTA - Adanya keresahan di kalangan para peneliti pratama dan dokter pendidik klinis karena batas usia pensiun (BUP) berkurang dari 65 tahun menjadi 60 tahun, dinilai wajar. Pasalnya, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS merombak total sistem birokrasi agar lebih merit. Salah satunya adalah mengklasifikasikan dokter pendidik klinis dan peneliti pratama di jabatan fungsional pratama yang BUP-nya 60 tahun.
Menurut Direktur Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryono Dwi, secara umum PP tersebut justru menyejahterakan PNS. Karena hak-hak PNS lebih diutamakan, meski diimbangi juga dengan kewajiban yang makin berat.
"Memang kami sudah mendapatkan informasi ada beberapa kementerian/lembaga yang protes dengan aturan BUP ini. Karena ini masih masa transisi, BKN sudah berkoordinasi dengan KemenPAN-RB tentang waktu pelaksanaannya," kata Haryono kepada JPNN, Minggu (14/5).
Sesuai amanat di PP tersebut, pelaksanaannya dimulai sejak diteken Presiden Jokowi. Namun, MenPAN-RB bisa memberikan kebijakan di masa transisi tentang waktu pelaksanaannya.
"Masalah ini masih sementara dibahas, karena prinsipnya aturan baru jangan sampai membuat PNS resah," ujarnya.
Untuk mengatasi kekurangan tenaga peneliti pratama dan dokter pendidik klinis, Haryono mengatakan, pemerintah memberikan kesempatan mengajukan usulan penambahan pegawai.
"Kalau memang harus dilaksanakan secepatnya, otomatis PNS di dua jabatan tersebut akan berkurang. Untuk mengatasinya silakan merekrut pegawai baru," terangnya.(esy/jpnn)