Peneliti Sebut Perlu Satu Dekade Lebih untuk Melihat Hasil Restorasi Gambut
Anshari mengingatkan proses restorasi lahan gambut tak hanya menjadi tanggung jawab BRG. Di sana ada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah, perusahaan-perusahaan yang mengantongi izin konsesi, serta masyarakat setempat.
"Ini tidak mudah. Butuh penyamaan visi dan pola pikir," ujarnya.
Selain soal keterbatasan wewenang, BRG juga dihadapkan pada kebutuhan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan program restorasi lahan gambut secara tuntas. Selain dari pemerintah, perusahaan-perusahaan pemegang izin konsesi yang sebelumnya tak mengeluarkan anggaran pengelolaan lahan gambut pun kini harus mengalokasikan.
"Dengan adanya BRG, isu restorasi gambut berhasil menjadi isu publik. Sehingga perusahaan-perusahaan juga sadar punya perananan dan kewajiban melakukan program restorasi di lahan mereka," kata Anshari.
Upaya restorasi lahan gambut oleh BRG yang sudah berjalan tiga tahun belakangan ini dianggap telah menjadi awalan positif untuk meneruskan progran restorasi ke depannya.
Program restorasi gambut pun harus menjadi proses yang berkesinambungan, dan tidak bisa dikatakan selesai dalam waktu tertentu.
"Sekarang mungkin belum sempurna, tapi tetap harus dilanjutkan. Karena restorasi lahan gambut ini penting buat Indonesia," tandas dia.(ANT/jpnn)