Penembak Mati Mantan Kombatan GAM Sudah Ditangkap, Polisi: Tak Ada Kaitan dengan Politik
Kamis, 03 Maret 2022 – 17:36 WIB
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, dan satu unit telepon genggam diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Baca Juga: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja
“Motif sementara karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu," kata Kombes Pol Winardy.(antara/jpnn)