Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penembakan Bandar Narkoba Penganiaya Kapolsek Patumbak Sudah Sesuai Prosedur

Sabtu, 10 Agustus 2019 – 23:56 WIB
Penembakan Bandar Narkoba Penganiaya Kapolsek Patumbak Sudah Sesuai Prosedur - JPNN.COM
Kondisi Kapolsek Patumbak yang dianiaya bandar Narkoba. Foto : istimewa

jpnn.com, MEDAN - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa petugas yang menembak mati bandar narkoba pengeroyok Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar sudah sesuai prosedur.

Dadang mengatakan Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar menjadi korban pengeroyokan pelaku saat melakukan penggerebekan kampung narkoba di kawasan Marindal, Patumbak.

BACA JUGA: Ratusan The Jakmania yang Kecewa Adang Bus Pemain dan Ofisial Persija Jakarta

“Dalam menangani kasus narkoba ini saya sudah arahkan kepada anggota apabila mereka membahayakan jiwa dan mengancam petugas maka akan ditindak sesuai dengan SOP, mulai dari lisan sampai tindakan tegas kita berikan dan ini sudah diatur,” tegas Dadang kepada wartawan saat menjenguk Ginanjar di rumah sakit yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Sabtu (10/8) sore.

Untuk itu, Dadang mengimbau masyarakat yang lingkungannya marak akan peredaran narkoba agar sama-sama memberantas peredaran narkoba.

“Saya berharap masyarakat yang lingkungannya rawan narkoba agar sadar dan waspada untuk memberantas narkoba. Karena narkoba ini adalah musuh kita bersama,” ujarnya.

Dadang mengungkapkan bahwa dalam kasus tersebut narkoba tersebut sudah tiga orang yang diamankan petugas. Dimana dalam GKN itu, polisi berhasil mengamankan 3 pengedar narkoba, di antaranya berinisial U (49), K (30) dan S (29).

“Untuk ketiga pelaku itu sudah diamankan dan masih kita kembangkan kasus ini,” ungkapnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa petugas yang menembak mati bandar narkoba pengeroyok Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar sudah sesuai prosedur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News