Penembakan Laskar FPI dan Penyiksaan Warga Balikpapan, LPSK: Jangan Dianggap Lumrah
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyesalkan kasus penyiksaan yang dilakukan oleh oknum aparat negara kepada warganya masih terus berulang.
Setelah kasus penembakan laskar FPI di Tol Cikampek KM 50, kekinian cerita penyiksaan kembali terdengar setelah seorang warga Balikpapan, Kalimantan Timur, meninggal dunia satu hari setelah dijemput paksa dan dibawa ke Polres Kota Balikpapan, Desember 2020 lalu.
“Kedua kasus itu turut mengundang perhatian LPSK. Khusus untuk kasus warga Balikpapan, tim LPSK saat ini sedang terjun ke lapangan melakukan investigasi,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam keterangannya, Kamis (11/2).
Edwin mengaku heran mengapa kasus penyiksaan masih bisa terus terjadi. Pahadal, lanjut dia, instrumen peraturan terkait penyiksaan dalam norma hukum nasional sudah terbilang banyak.
Bahkan melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
Edwin menyatakan sudah saatnya negara khususnya aparat penegak hukum membuka mata dan lebih serius menanggulangi fenomena ini.
Menurutnya, ada baiknya Polri sebagai penegak hukum membangun mekanisme kontrol yang ketat untuk mencegah terjadinya penyiksaan.
Edwin mengakui banyak tantangan dan kendala secara kultural maupun struktural dalam menangani kasus-kasus penyiksaan.