Penempatan TKI Masih Tunggu Jaminan Perlindungan
Rabu, 20 Februari 2013 – 19:18 WIB
Ditambahkan Muhaimin kerangka acuan untuk pembahasan MoU yang ditetapkan antar negara ini antara lain memuat prosedur penempatan TKI, kontrak kerja, gaji/Upah, metode pembayaran gaji, hak libur dalam sepekan, penyimpanan paspor, perusahaan/agen perekrutan, biaya penempatan (cost structure), pelatihan kompetensi TKI, penyelesaian perselisihan.
Selain itu, untuk melakukan pengawasan dalam implementasi MoU pemerintah Indonesia dan negara-negara penempatan juga harus sepakat untuk membentuk Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan. Tujuannya untuk memberikan bantuan penyelesaian yang tepat dan cepat bagi berbagai masalah yang muncul di lapangan.
Saat ini, pembahasan draft MoU TKI yang dilakukan antarpemerintah ini dilakukan secara intensif adalah Kerajaan Saudi Arabia, Korea Selatan (telah habis masa berlakunya), Jerman, Brunei Darussalam, Thailand dan Kuwait (sektor formal dan domestic). (fat/jpnn)