Penemuan Mayat Perempuan di Tol Sedyatmo, Polisi Jerat Sopir Taksi Online sebagai Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait penemuan mayat perempuan di Tol Sedyatmo KM 28 aran Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Dari hasil gelar perkara itu, polisi menyimpulkan bahwa perempuan bernama Linda (44) yang ditemukan tewas di Tol Sedyatmo tersebut merupakan korban tabrak lari.
Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir taksi online berinisial RF sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari itu.
"Intinya, yang bersangkutan (pelaku) sudah cukup bukti naik status menjadi tersangka," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (18/10).
Hanya saja, perwira menengah Polri itu enggan membeberkan lebih detail hasil gelar perkara tersebut.
Dia menyebutkan bahwa keterangan lebih lengkap akan disampaikan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam jumpa pers, Selasa (19/10).
“Nanti, Pak Dir besok pagi mau ekspose. Jadi, besok dirilis oleh Pak Dir,” katanya.
Hanya saja, Argo menjelaskan pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukumannya tiga tahun penjara, denda maksimal Rp 75 juta.