Penerapan Pajak 10 Persen Bikin Pebisnis Online Ketar-ketir
jpnn.com - JAKARTA - Rencana penerapan PPN 10 persen dari setiap transaksi penyelenggara belanja online, baik perusahaan maupun individu membuat resah para pebisnis online. Kebijakan itu ditengarai dapat merugikan para pebisnis online. Mengingat, harga barang yang akan mereka jual nantinya lebih mahal lantaran adanya penerapan pajak tersebut.
Founder Klik today, Joko mengakui, bisnis onlinenya yang selama ini dirintis dari nol tumbuh pesat lantaran harga yang ditawarkan bisa bersaing dengan toko offline.
Dia pun khawatir bila penerapan pajak 10 persen ini diberlakukan, maka bisnis online berpotensi lesu pergerakkannya.
"Tentu memberatkan, bisnis saya mengalami pertumbuhan, karena harga yang ditawarkan kompetitif dengan toko offline, sehingga masyarakat lebih tertarik belanja di online store," ujar Joko di Jakarta, Selasa (26/8).
Karenanya, Joko berharap pemerintah dapat memberikan dukungan agar bisnis online yang dirintisnya tidak merugikan para pembisnis online.
“Kami berharap dukungan pemerintah lebih nyata lagi dengan memberi stimulus maupun peraturan yang melindungi kami, bukan sebaliknya,” harapnya.
Terpisah, Head Of Marketing iPaymu, Iwan Himawan tak menampik bahwa saat ini gairah masyarakat tumbuh berwiraswasta melalui online. Namun, menurutnya bisnis online masih memerlukan dukungan dari berbagai pihak, terutama pemerintah untuk lebih menggairahkan e-commerce di Indonesia.
“Caranya bisa bermacam-macam, bisa dengan memberi dukungan dengan melakukan edukasi, workshop atau dengan penerapan aturan yang mendukung terhadap iklim bisnis online. Kalau PPN 10 persen diberlakukan, tentu akan memberatkan kami,” ungkap Iwan. (chi/jpnn)