Penerapan Sistem Zonasi demi Pemerataan Pendidikan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan program zonasi yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018.
Dari banyak pokok bahasan, salah satu yang paling menjadi perhatian adalah pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang terdiri dari tiga jalur, yaitu zonasi, prestasi, dan perpindahanorang tua/wali.
Dari tiga jalur tersebut, kuota siswa masuk ke sekolah didominasi oleh jalur zonasi yang kuotanya mencapai 90 persen.
Kebijakan zonasi yang diterapkan sejak 2016 ini menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
“Kita menggunakan zonasi mulai dari penerimaan siswa baru, terutama untuk memberikan akses yang setara, akses yang adil, kepada peserta didik tanpa melihat latar belakang kemampuan ataupun perbedaan status sosial ekonomi,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan(Mendikbud) Muhadjir Effendy seperti dikutip dari laman resmi Kemendikbud.
“Pada dasarnya anak bangsa memiliki hak yang sama. Karena itu, tidak boleh ada diskriminasi, hak ekslusif, kompetisi yang berlebihan untuk mendapatkan layanan pemerintah,” sambungnya.
Ia menjelaskan zonasi tidak hanya diperuntukkan untuk PPDB, namun juga untuk membenahi delapan standar pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Di antaranya kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana.