Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penerima Bantuan PKH Dituntut Penuhi Kewajiban

Senin, 08 Juni 2020 – 08:42 WIB
Penerima Bantuan PKH Dituntut Penuhi Kewajiban - JPNN.COM
Putri Manah (75), Maryani menunjukkan catatan kesehatan ibunya sebagai persyaratan penerima bantuan sosial PKH. Foto: Pradita Kurniawan Syah/Antara

jpnn.com, BEKASI - Pemerintah mewajibkan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi penerima berusia lanjut.

Manah (75) salah satunya. Perempuan yang tinggal di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat yang rutin melakukan cek kesehatan di pusat kesehatan setempat untuk kemudian dilaporkan hasilnya kepada pendamping program Kementerian Sosial itu.

"Setiap bulan ibu saya ada penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu dan itu merupakan kewajiban ibu saya untuk laporan PKH," kata Maryani puteri Ibu Manah di Bekasi, Minggu (7/6).

Maryani mengatakan, pemeriksaan kesehatan rutin yang dilakukan ibunya terangkum dalam buku catatan Posyandu yang berisi perkembangan kesehatan meliputi riwayat pemeriksaan, tekanan darah, hingga kondisi fisik ibunya tersebut.

Maryani mengaku keluarganya terdaftar sebagai penerima manfaat PKH katagori lansia sejak awal tahun 2020 sementara dirinya selaku wali atas bantuan yang diterima ibunya karena penglihatan dan pendengaran ibunya terganggu sejak empat tahun silam.

Maryani yang juga menjadi tulang punggung keluarga ini mengatakan apa yang menjadi kewajiban ibunya dalam Program Keluarga Harapan juga menjadi kewajibannya. Kondisi itu diakuinya berdampak positif secara psikologis baik bagi dirinya maupun ibunya sebab dia merasa hubungannya menjadi lebih dekat dengan sang ibu.

"Jadi lebih dekat, lebih sayang, juga lebih memperhatikan kesehatan dan kebutuhan ibu," katanya.

Kementerian Sosial RI merubah kebijakan pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan dari semula tiga bulan sekali menjadi setiap bulan. Kebijakan itu mulai diberlakukan pada Bulan April 2020 sekaligus dalam rangka penanganan dampak penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) terhadap kondisi perekonomian rakyat.

Penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diharuskan memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close