Penerima Money Politics Bisa Dijerat UU Pencucian Uang
Minggu, 26 Februari 2012 – 15:15 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, menyatakan para penerima dana dalam even pemilihan-pemilihan ketua umum partai politik, bisa dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni UU Antikorupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Namun yang paling efektif dari semua pasal yang bisa dikenakan para penerima uang itu adalah pasal tindak pidana pencucian uang. Sementara pasal suap dan korupsi mengisyaratkan satu bukti tentang motif pemberian uang dan asal usul uang tersebut," kata Ganjar Laksmana, di Jakarta, Minggu, (26/2).
Dalam kasus kongres Partai Demokrat (PD), atau kongres partai lainnya, kader partai semestinya menanyakan asal uang yang diterimanya dari kubu salah satu kandidat. Karenanya, kata Ganjar, penerima uang tidak bisa berkilah bahwa mereka hanya menerima uang tanpa menanyakan asal-usul uangnya.
“UU Pencucian uang menghendaki agar uang itu jelas asal usulnya. Jangankan dalam kongres, seorang penjual mobil harus menanyakan sumber uang pembeli darimana," tegasnya.
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana, menyatakan para penerima dana dalam even pemilihan-pemilihan ketua
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Jan Maringa Yakin YSK-Victory Dapat Mempercepat Pemerataan Pembangunan di Sulut
Rabu, 27 November 2024 – 22:15 WIB - Pilkada
Keluarkan 5 Seruan Sikapi Ketidakadilan di Pilkada, Bu Mega Ajak Rakyat Berani
Rabu, 27 November 2024 – 21:44 WIB - Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Pilkada
Cak Lontong Optimistis Melihat Quick Count Pram-Doel, Satu Putaran!
Rabu, 27 November 2024 – 20:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Besok, Presiden Prabowo Sampaikan Realisasi Kenaikan Gaji Guru, PNS & PPPK Makin Makmur
Rabu, 27 November 2024 – 16:48 WIB - Humaniora
BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
Rabu, 27 November 2024 – 18:36 WIB - Pilkada
PDIP Sebut Ade-Asep Menang di Quick Count Pilbub Bekasi
Rabu, 27 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Quick Count Indikator Politik Pilkada Kabupaten Bandung: Sahrul - Gun Gun Unggul dari Dadang - Ali
Rabu, 27 November 2024 – 17:44 WIB - Pilkada
Hasil Sementara, Mari-Yo Unggul Signifikan di Pilgub Papua
Rabu, 27 November 2024 – 18:55 WIB